Ahli K3 Listrik

Ahli K3 Listrik, Tersedianya Ahli 3 Listrik di perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 dan mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya KepDirjend No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 Kompetensi Ahli K3 Listrik, Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerjadan Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2015, PT Sinergi Solusi Indonesia sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh KemnakerRI bermaksud menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Listrik.

k3 background (2)
  1. Memahami persyaratan K3 Listrik
  2. Mengetahui dan memahami metoda mengidentifikasi potensi bahaya listrik di tempat kerja
  3. Peserta memahami metoda menggunakan peralatan listrik dengan aman
  4. Peserta mengetahui efek arus listrik pada badan manusia, Klasifikasi daerah bahaya, Isolasi energi (LOTO)
  5. Peserta mampu mengembangkan strategi perlindungan kebakaran akibat listrik.

Materi Public Training

k3 background 2

Aditya Subekti

PT. Yamaha Motor Manufacturing

Pelatihan sangat berguna,
mengingat di area kerja bisa terjadi kecelakaan kapan saja

Anton Irawan

PT. Haier Electrical Appliances Indonesia

Pelatihan nya sangat bagus dan berguna untuk di aplikasikan di
perusahaan kami

Setyo Makmur

PT. Mahle Indonesia

Training nya sangat bagus dan berguna buat kami yang minim pengetahuan apabila ada kecelakaan ditempat kerja

Follow Instagram kami untuk mengetahui informasi seputar kegiatan lebih lanjut

Form Pendaftaran Peserta Public Training

Anda juga dapat melakukan pendaftaran peserta dengan cara download formulir pendaftaran dengan button berikut

Form Permohonan Proposal In-House Training

K3 Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat II