Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan. Untuk memenuhi tuntutan dunia usaha baik di dalam maupun tingkat global diperlukan standar kompetensi bagi ahli K3 tersebut yang diakui baik nasional maupun internasional sehingga mampu bersaing dengan tenaga K3 dari luar negeri. Salah satu bidang kompetensi yang diperlukan dalam dunia usaha pertambangan adalah Ahli Muda Higiene Industri.
Untuk mempersiapkan Anda yang membutuhkan skill dan sertifikasi kompetensi Ahli Muda Higiene Industri, TUK Prosyd Traicon Utama menyelenggarakan Diklat kompetensi dan Sertifikasi Profesi Ahli Muda Higiene Industri. Diklat ini didesain berdasarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang K3 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM No:Kep.157/MEN/III/2010.
Unit Kompetensi
Melakukan pekerjaan higiene industri secara professional yang sesuai dengan kode etik profesi
Melaksanakan peraturan dan perundangan negara Republik Indonesia di bidang K3 yang berkaitan dengan bidang higiene industri
Melaksanakan program higiene industri
Mengantisipasi dan mengenal risiko kesehatan kerja pada saat fase operasi, maintenance dan gawat darurat
Melakukan promosi kesehatan tentang pengetahuan bahaya risiko kesehatan di industri.
Melakukan aplikasi sistim informasi higiene industri
Melakukan pengukuran risiko kesehatan kerja di tempat kerja dengan teknik pengumpulan sampel yang benar
Mengikuti perubahan dan kemajuan di bidang profesi higiene industri untuk meningkatkan kemampuannya
Mengapa Harus Memiliki Sertifikasi BNSP?
Alasan mengapa tenaga kerja atau seorang professional perlu memiliki sertifikasi profesi BNSP:
Bukti Portofolio :
Menunjukkan ke perusahaan bahwa “saya mempunyai kompetensi sesuai dengan bidang profesi yang dijalaninya”
Pengakuan Secara Nasional
Memperoleh pengakuan secara nasional terhadap profesi profesi secara nasional.
Kepercayaan Diri
Mampu menciptakan rasa percaya diri untuk si pemegang sertifikat profesi dari BNSP
Value Added Saat Melamar Kerja
Menjadi nilai tambah bagi pencari kerja dalam proses rekruitmen
Regulatory Compliance
Menjadi nilai tambah bagi pencari kerja dalam proses rekruitmen
Tim Fasilitator & Uji Kompetensi
Fasilitator Bimtek Uji Kompetensi :
Bimtek akan dilakukan oleh Tim Fasilitator yang telah berpengalaman menjadi trainer di berbagai perusahaan
Assessor Uji Kompetensi :
Tim penguji merupakan Assessor Kompetensi Nasional BNSP dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai bidang profesi, yang telah di tunjuk oleh BNSP.
Follow Instagram kami untuk mengetahui informasi seputar kegiatan lebih lanjut
Bimbingan Teknis & Uji Kompetensi
Investasi Training
Online: IDR. 5,000,000,- /Person
Fasilitas berupa
Soft File Materi Training
Sertifikat Trainer dari BNSP, bagi yang dinyatakan Kompeten
Sertifikat Kehadiran
Metode Pelaksanaan
Bimbingan Teknis : Online Training
Uji Kompetensi : Di sesuaikan dengan ketentuan LSP/BNSP (di informasikan saat BIMTEK)
Kelengkapan Persyaratan Dasar :
Foto copy Ijasah terakhir minimal SLTA
Foto copy KTP / Paspor / Kitas
Pas foto ukuran 3 x 4 (3 lembar) dengan latar belakang berwarna Merah berpakaian rapih tidak diperbolehkan menggunakan kaos
Fotocopy KTP
Curiculum Vitae/ Daftar riwayat hidup
Fotocopy Sertifikat yang relevan yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun yang lalu
Surat tugas untuk mengikuti uji kompetensi yang ditandatangani oleh atasan dan di cap perusahaan
Surat Izin bekerja bagi Expatriat
Sertifikat
Setelah memenuhi syarat portofolio dan setelah lulus uji kompetensi, setiap peserta akan mendapatkan sertifikasi kompetensi Ahli Muda Higiene Industri yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
Pelaksanaan
Diklat ini akan dilaksanakan Selama 3 Hari (Diklat 2 hari + Uji Kompetensi 1 hari) Pukul 09.00 – 17.00 Wib
Download
Untuk Informasi lebih detail tentang program training yang kami selenggarakan