Audit SMK3 adalah proses yang dilakukan sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi. Standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dimaksudkan untuk melindungi pekerja dari kemungkinan sakit karena pekerjaan dan dari kecelakaan kerja. Agar penerapannya berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil Audit SMK3 akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan K3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Dasar Hukum Terkait Bidang SMK3 :
Peraturan Menteri Tenaga dan Transmigrasi No. Per. 01/Men/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan K3
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.26/Men/2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Manfaat & Tujuan
Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3
Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3
Melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian masalah-masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja sesuai dengan bidang tugasnya
Berperan aktif sebagai Sekretaris P2K3 di perusahaan
Mengembangkan dan melaksanakan Program K3 proaktif
Mencari dan menemukan bahaya-bahaya potensial dalam proses produksi
Mengendalikan bahaya-bahaya potensial dan menjadikan atau memperkecil resikonya
Materi Public Training Auditor SMK3
Peraturan Perundangan K3
Prinsip-prinsip SMK3
Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
Wewenang, Kewajiban dan Jenjang Karir Auditor SMK3
Badan Audit SMK3
Elemen-elemen dan Kriteria Audit SMK3
Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
Metode dan Teknik Audit SMK3
Instrumen Audit SMK3
Rencana Tahunan Audit (RTA)
Hubungan Fungsional Auditor SMK3 dengan Pengawas Ketenagakerjaan dan Ahli K3
Customer Testimonial
Aditya Subekti
PT. Yamaha Motor Manufacturing
Pelatihan sangat berguna, mengingat di area kerja bisa terjadi kecelakaan kapan saja
Anton Irawan
PT. Haier Electrical Appliances
Indonesia
Pelatihan nya sangat bagus dan berguna untuk di aplikasikan di perusahaan kami
Setyo Makmur
PT. Mahle Indonesia
Training nya sangat bagus dan berguna buat kami yang minim pengetahuan apabila ada kecelakaan ditempat kerja
Follow Instagram kami untuk mengetahui informasi seputar kegiatan lebih lanjut
Jadwal Training
7 Februari - 10 Februari
3 April - 6 April
6 Juni - 9 Juni
1 Agustus - 4 Agustus
3 Oktober - 6 Oktober
5 Desember - 8 Desember
Form Pendaftaran Peserta Public Training
Anda juga dapat melakukan pendaftaran peserta dengan cara download formulir pendaftaran dengan button berikut