Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit Penanggulangan Kebakaran tersebut terdiri dari:
Petugas Peran Kebakaran
Regu Penanggulangan Kebakaraan
Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran sebagai Penanggung Jawab Teknis
Manfaat & Tujuan
Mampu mengidentifikasi penyebab yang bisa menimbulkan potensi kebakaran.
Meningkatkan kemampuan & pengetahuan dalam penanggulangan kebakaran.
Memberikan pengetahuan tentang teknik penyelamatan dan memberi pertolongan pertama pada korban ketika terjadi kebakaran di tempat kerja atau gedung.
Materi Public Training
Pre-test
UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kepmenaker R.I. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran
Norma K3 Penanggulangan Kebakaran
Identifikasi & Analisa Potensi Bahaya Kebakaran
Penanganan Bahan – Bahan dan Pekerjaan Berbahaya & Evaluasi Potensi Bahaya Kebakaran
Konsep Perencanaan & Standar Sistem Proteksi Kebakaran
Pengorganisasian dan Prosedur System Tanggap Daruratgulangan Kebakaran
Fire Emergency (Instalasi Alarm, APAR, Hydrand, Springkler, dll)
Pencegahan Kebakaran yang Berkaitan dengan Instalasi Listrik dan Penyalur Petir
Teknik Pemeriksaan & Pengujian Sistem Proteksi Kebakaran