Pencemaran air dari aktivitas industri merupakan salah satu risiko yang tentunya sudah teridentifikasi dan harus diupayakan pengelolaanya agar tetap ramah lingkungan. Untuk itu diperlukan tenaga teknis atau personil yang bertanggung jawab di dalamnya. Dengan personil yang memiliki pengetahuan, keterampilan serta sikat yang baik merupakan penunjang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).
Untuk memastikan terpenuhinya pengetahuan, keterampilan dan sikat yang dapat dipertanggung jawabkan PT. Mitra Sinergi Internasioanal sebagai perusahaan jasa training / diklat dapat memfasilitasi tenaga teknis perusahaan yang ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) untuk diberikan pengetahuan dan keterampilan hingga dilakukan asessmen oleh LSP bidang Lingkungan Hidup.
Manfaat Sertifikasi
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu mengetahui dan melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh usaha dan/atau kegiatan, dengan garis besar pekerjaan melakukan penilaian potensi pencemaran air dari seluruh kegiatan produksi, menyusun strategi, program dan sasaran dari berbagai kegiatan pengendalian pencemaran air, serta mengkoordinasi dan mengawasi kelangsungan kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air
Unit Kompetensi
Mengacu pada Permen LHK P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Mengapa Harus Memiliki Sertifikasi BNSP?
Alasan mengapa tenaga kerja atau seorang professional perlu memiliki sertifikasi profesi BNSP:
Bukti Portofolio :
Menunjukkan ke perusahaan bahwa “saya mempunyai kompetensi sesuai dengan bidang profesi yang dijalaninya”
Pengakuan Secara Nasional
Memperoleh pengakuan secara nasional terhadap profesi profesi secara nasional.
Kepercayaan Diri
Mampu menciptakan rasa percaya diri untuk si pemegang sertifikat profesi dari BNSP
Value Added Saat Melamar Kerja
Menjadi nilai tambah bagi pencari kerja dalam proses rekruitmen
Regulatory Compliance
Menjadi nilai tambah bagi pencari kerja dalam proses rekruitmen
Tim Fasilitator & Uji Kompetensi
Fasilitator Bimtek Uji Kompetensi :
Bimtek akan dilakukan oleh Tim Fasilitator yang telah berpengalaman menjadi trainer di berbagai perusahaan
Assessor Uji Kompetensi :
Tim penguji merupakan Assessor Kompetensi Nasional BNSP dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai bidang profesi, yang telah di tunjuk oleh BNSP.
Follow Instagram kami untuk mengetahui informasi seputar kegiatan lebih lanjut
Bimbingan Teknis & Uji Kompetensi
Investasi Training
Online: IDR. 9,000,000,- /Person
Fasilitas berupa
Soft File Materi Training
Sertifikat Trainer dari BNSP, bagi yang dinyatakan Kompeten
Sertifikat Kehadiran
Metode Pelaksanaan
Bimbingan Teknis : Online Training
Uji Kompetensi : Di sesuaikan dengan ketentuan LSP/BNSP (di informasikan saat BIMTEK)
Kelengkapan Persyaratan Dasar :
Copy KTP
CV terbaru
Foto 3X4 berwarna 4 lembar
Surat rekomendasi atau surat tugas dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan
Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan (akan dibuktikan dengan wawancara)
Sertifikat pelatihan sesuai unit kompetensi yang akan diujikan
Pendidikan S-2 (Strata-Dua); atau
Pendidikan S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
Pendidikan S-1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
Pendidikan D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
Pendidikan D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air
Bukti-bukti portofolio kerja yang relevan dengan skema kompetensi
Jadwal Bimbingan Teknis & Uji Kompetensi
28 - 30 Mar 2022
25 - 27 Apr 2022
09 - 11 Mei 2022
27 - 29 Jun 2022
25 - 27 Jul 2022
08 - 10 Ags 2022
19 - 21 Sep 2022
24 - 26 Okt 2022
14 - 16 Nov 2022
19 - 21 Des 2022
Sertifikat
Setelah memenuhi syarat portofolio dan setelah lulus uji kompetensi, setiap peserta akan mendapatkan sertifikasi kompetensi sesuai pilihan skema kompetensi pilihan yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).
Pelaksanaan
Diklat ini akan dilaksanakan Selama 3 Hari (Diklat 2 hari + Uji Kompetensi 1 hari) Pukul 09.00 – 17.00 Wib
Download
Untuk Informasi lebih detail tentang program training yang kami selenggarakan