Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3)

Pencemaran limbah B3 dari aktivitas industri merupakan salah satu risiko yang tentunya sudah teridentifikasi dan harus diupayakan pengelolaanya agar tetap ramah lingkungan. Untuk itu diperlukan tenaga teknis atau personil yang bertanggung jawab di dalamnya, hal ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Secara spesifik pada kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Dengan personil yang memiliki pengetahuan, keterampilan serta sikat yang baik merupakan penunjang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3) di industri.

Untuk memastikan terpenuhinya pengetahuan, keterampilan dan sikat yang dapat dipertanggung jawabkan PT. Prosyd Traicon Utama sebagai perusahaan jasa training / diklat dapat memfasilitasi tenaga teknis perusahaan yang ditunjuk sebagai Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3) untuk diberikan pengetahuan dan keterampilan hingga dilakukan asessmen oleh LSP bidang Lingkungan Hidup.

Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu mengetahui dan melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab terhadap pengoperasian, perawatan,  identifikasi dan pengendalian pencemaran limbah B3, serta melaksanakan tanggap darurat dalam Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3).

Unit Kompetensi

Mengacu pada Permen 191 tahun 2019

Mengapa Harus Memiliki Sertifikasi BNSP?

Alasan mengapa tenaga kerja atau seorang professional perlu memiliki sertifikasi profesi BNSP:

Bukti Portofolio :

Menunjukkan ke perusahaan bahwa “saya mempunyai kompetensi sesuai dengan bidang profesi yang dijalaninya”

Pengakuan Secara Nasional

Memperoleh pengakuan secara nasional terhadap profesi profesi secara nasional.

Kepercayaan Diri

Mampu menciptakan rasa percaya diri untuk si pemegang sertifikat profesi dari BNSP

Value Added Saat Melamar Kerja

Menjadi nilai tambah bagi pencari kerja dalam proses rekruitmen

Regulatory Compliance

Menjadi nilai tambah bagi pencari kerja dalam proses rekruitmen

Fasilitator Bimtek Uji Kompetensi :

Assessor Uji Kompetensi :

Follow Instagram kami untuk mengetahui informasi seputar kegiatan lebih lanjut

Investasi Training

Fasilitas berupa

Metode Pelaksanaan

Kelengkapan Persyaratan Dasar :

Sertifikat

Setelah memenuhi syarat portofolio dan setelah lulus uji kompetensi, setiap peserta akan mendapatkan sertifikasi kompetensi sesuai pilihan skema kompetensi pilihan yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)

Pelaksanaan

Diklat ini akan dilaksanakan Selama 3 Hari (Diklat 2 hari + Uji Kompetensi 1 hari)
Pukul 09.00 – 17.00 Wib

Untuk Informasi lebih detail tentang program training
yang kami selenggarakan

Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Sampah atau Limbah Padat Non B3