Training Food Safety (Keamanan Pangan) – Pada dasarnya tubuh yang sehat memerlukan konsumsi makanan yang bergizi, sehat dan aman di konsumsi. Makanan yang sehat akan berpengaruh terhadap kinerja tubuh dan otak manusia. Dalam perindustrian pangan, produk makanan yang akan diproduksi tidak boleh membahayakan konsumennya serta harus memberi jaminan terhadap keamanan pangan yang dipasarkan. Oleh karena itu penerapan food safety dan kualitas yang dikontrol, akan menjamin didapatkannya makanan yang aman, baik melalui seluruh siklus pembuatannya, seperti produksi makan, penangannnya, proses, pengemasan, penyiapannya maupun pada saat penyajiannya.
Pelatihan ini sangat erat kaitannya dengan kegiatan pengolahan produk pangan, dimana dalam pelatihan food safety ini akan dibahas secara mendetail aspek-aspek pencegahan kecelakaan pangan dan berbagai macam faktor penyebab penyakit yang berasal dari pengolahan pangan.
Manfaat Sertifikasi
Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan akan penanganan makanan secara benar, mulai dari penanganan bahan baku sampai kepada pengolahan dan penyajian
Memahami faktor penyebab terjadinya keracunan makanan, serta menghindari potensi terjadinya hal tersebut
Memahami bagaimana menghasilkan makanan yang aman serta terhindar dari outbreak keracunan makanan
Unit Kompetensi
Mengacu pada Permen 191 tahun 2019
Proses produksi makan, meliputi Aspek Bangunan dan Fasilitas: Suplai air, penanganan limbah domestik, fasilitas ganti dan toilet, fasilitas cuci tangan, fasilitas Karyanfeksi, pencahayaan, ventilasi, dsb.; Food Handling : Thawing, pendinginan, proses memasak, pemanasan ulang, penyajian, mencegah kontaminasi silang, dsb; Peralatan, Utensil dan Transportasi
Persyaratan Hygiene dan sanitasi, meliputi : Cleaning & desinfection, Hygiene control, Penampungan & pembuangan limbah dan Pest control & domestic animals
Personal Hygiene & Aspek Kesehatan, mencakup : Pelatihan mengenai higiene, Pemeriksaan kesehatan & Penanganan Aspek Medis lainnya, Kebersihan dan kebiasan perorangan, Penggunaan sarung tangan, Supervisi, dsb
Quality Control, mencakup : Labeling, HACCP dan Safety samples dan Outbreak Investigation
Mengapa Harus Memiliki Sertifikasi BNSP?
Alasan mengapa tenaga kerja atau seorang professional perlu memiliki sertifikasi profesi BNSP:
Bukti Portofolio :
Menunjukkan ke perusahaan bahwa “saya mempunyai kompetensi sesuai dengan bidang profesi yang dijalaninya”
Pengakuan Secara Nasional
Memperoleh pengakuan secara nasional terhadap profesi profesi secara nasional.
Kepercayaan Diri
Mampu menciptakan rasa percaya diri untuk si pemegang sertifikat profesi dari BNSP
Value Added Saat Melamar Kerja
Menjadi nilai tambah bagi pencari kerja dalam proses rekruitmen
Regulatory Compliance
Menjadi nilai tambah bagi pencari kerja dalam proses rekruitmen
Tim Fasilitator & Uji Kompetensi
Fasilitator Bimtek Uji Kompetensi :
Bimtek akan dilakukan oleh Tim Fasilitator yang telah berpengalaman menjadi trainer di berbagai perusahaan
Assessor Uji Kompetensi :
Tim penguji merupakan Assessor Kompetensi Nasional BNSP dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai bidang profesi, yang telah di tunjuk oleh BNSP.
Follow Instagram kami untuk mengetahui informasi seputar kegiatan lebih lanjut
Bimbingan Teknis & Uji Kompetensi
Investasi Training
Online: IDR. 6,000,000,- /Person
Fasilitas berupa
Soft File Materi Training
Sertifikat Trainer dari BNSP, bagi yang dinyatakan Kompeten
Sertifikat Kehadiran
Metode Pelaksanaan
Bimbingan Teknis : Online Training
Uji Kompetensi : Di sesuaikan dengan ketentuan LSP/BNSP (di informasikan saat BIMTEK)
Kelengkapan Persyaratan Dasar :
Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik).
Pasfoto ukuran 3 x 4 (Latar Belakan Merah).
Biodata (CV) & Dokumen bukti kerja (Portofolia).
Pendidikan minimal SLTA / Sederhana
Sertifikat berbasis HACCP
Surat keterangan kerja /pengalaman kerja
Surat keterangan kerja/surat tugas
Dokumen hasil kerja (Portofolio)
Jadwal Bimbingan Teknis & Uji Kompetensi
07 - 10 Mar 2022
04 - 07 Apr 2022
11 - 14 Mei 2022
02 - 06 Jun 2022
04 - 07 Jul 2022
01 - 04 Ags 2022
05 - 08 Sep 2022
04 - 07 Okt 2022
02 - 05 Nov 2022
07 - 10 Des 2022
Sertifikat
Setelah memenuhi syarat portofolio dan setelah lulus uji kompetensi, setiap peserta akan mendapatkan sertifikasi kompetensi sesuai pilihan skema kompetensi pilihan yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).
Pelaksanaan
Diklat ini akan dilaksanakan Selama 3 Hari (Diklat 2 hari + Uji Kompetensi 1 hari) Pukul 09.00 – 17.00 Wib
Download
Untuk Informasi lebih detail tentang program training yang kami selenggarakan