Petugas Pengelolaan Keamanan Pangan

Training Food Safety (Keamanan Pangan) – Pada dasarnya tubuh yang sehat memerlukan konsumsi makanan yang bergizi, sehat dan aman di konsumsi. Makanan yang sehat akan berpengaruh terhadap kinerja tubuh dan otak manusia. Dalam perindustrian pangan, produk makanan yang akan diproduksi tidak boleh membahayakan konsumennya serta harus memberi jaminan terhadap keamanan pangan yang dipasarkan. Oleh karena itu penerapan food safety dan kualitas yang dikontrol, akan menjamin didapatkannya makanan yang aman, baik melalui seluruh siklus pembuatannya, seperti produksi makan, penangannnya, proses, pengemasan, penyiapannya maupun pada saat penyajiannya.

Pelatihan ini sangat erat kaitannya dengan kegiatan pengolahan produk pangan, dimana dalam pelatihan food safety ini akan dibahas secara mendetail aspek-aspek pencegahan kecelakaan pangan dan berbagai macam faktor penyebab penyakit yang berasal dari pengolahan pangan.

  1. Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan akan penanganan makanan secara benar, mulai dari penanganan bahan baku sampai kepada pengolahan dan penyajian
  2. Memahami faktor penyebab terjadinya keracunan makanan, serta menghindari potensi terjadinya hal tersebut
  3. Memahami bagaimana menghasilkan makanan yang aman serta terhindar dari outbreak keracunan makanan

Unit Kompetensi

Mengacu pada Permen 191 tahun 2019

Mengapa Harus Memiliki Sertifikasi BNSP?

Alasan mengapa tenaga kerja atau seorang professional perlu memiliki sertifikasi profesi BNSP:

Bukti Portofolio :

Menunjukkan ke perusahaan bahwa “saya mempunyai kompetensi sesuai dengan bidang profesi yang dijalaninya”

Pengakuan Secara Nasional

Memperoleh pengakuan secara nasional terhadap profesi profesi secara nasional.

Kepercayaan Diri

Mampu menciptakan rasa percaya diri untuk si pemegang sertifikat profesi dari BNSP

Value Added Saat Melamar Kerja

Menjadi nilai tambah bagi pencari kerja dalam proses rekruitmen

Regulatory Compliance

Menjadi nilai tambah bagi pencari kerja dalam proses rekruitmen

Fasilitator Bimtek Uji Kompetensi :

Assessor Uji Kompetensi :

Follow Instagram kami untuk mengetahui informasi seputar kegiatan lebih lanjut

Investasi Training

Fasilitas berupa

Metode Pelaksanaan

Kelengkapan Persyaratan Dasar :

Jadwal Bimbingan Teknis & Uji Kompetensi

Sertifikat

Setelah memenuhi syarat portofolio dan setelah lulus uji kompetensi, setiap peserta akan mendapatkan sertifikasi kompetensi sesuai pilihan skema kompetensi pilihan yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).

Pelaksanaan

Diklat ini akan dilaksanakan Selama 3 Hari (Diklat 2 hari + Uji Kompetensi 1 hari)
Pukul 09.00 – 17.00 Wib

Untuk Informasi lebih detail tentang program training
yang kami selenggarakan

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)