Pembinaan dan Sertifikasi Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
Dasar Hukum Terkait Bidang Penanggulangan Kebakaran :
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 02/Men/1983 Tentang Instalasi Alam Kebakaran Otomatik
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 186/Men/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 04/Men/1980 Tentang Syarat – Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR
Intruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins. 11/M/BW/1997 Tentang Pengawas K3 Khusus Penanggulangan
Manfaat & Tujuan
Mampu mengidentifikasi penyebab yang bisa menimbulkan potensi kebakaran.
Meningkatkan kemampuan & pengetahuan dalam penanggulangan kebakaran.
Memberikan pengetahuan tentang teknik penyelamatan dan memberi pertolongan pertama pada korban ketika terjadi kebakaran di tempat kerja atau gedung.