Pemanfaatan Pesawat Uap telah mengalami perkembangan signifikan dalam berbagai proses industri, fasilitas umum, dan bahkan di rumah tangga belakangan ini. Pesawat Uap merupakan peralatan teknik dengan risiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan kecelakaan atau bahkan peledakan. Tingginya risiko kecelakaan kerja yang terkait dengan penggunaan Pesawat Uap menuntut perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya yang dapat timbul.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya, yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Uap, perusahaan diwajibkan memiliki tenaga K3 Pesawat Uap untuk memastikan pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan secara optimal. Selain itu, regulasi keselamatan kerja (K3) tersebut juga mengatur bahwa setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pabrikasi, hingga pengoperasian Pesawat Uap, harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknis terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.
Program K3 Teknisi Pesawat Uap memiliki tujuan dan manfaat yang sangat penting dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan industri.
Durasi Waktu
Fasilitas & Benefit Peserta
Modul Materi Training
Surat Keterangan Kelulusan Pelatihan dari LenteraSafety
Sertifikat dan Lisensi dari Kemenaker RI
Makan Siang & Snack Coffee Break
Training Kit (Kaos, Note, Pulpen)
09 Juni 2025 s/d 18 Juni 2025
Tempat Pelatihan
Bekasi
Biaya Pelatihan
Rp 9,500,000 (Early Bird) H-7 Wajib Lunas
Rp 9,500,000 (Harga Normal) H+7 Wajib Lunas