Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta menjadi seorang profesional yang bertanggung jawab untuk memantau dan mengendalikan faktor-faktor lingkungan kerja yang dapat memengaruhi kesehatan dan kesejahteraan pekerja di berbagai industri.
Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3. Uji Kompetensi K3 yang mengacu pada SKKNI Nomor KEP. 209 / MEN / X / 2008
Durasi Waktu
Fasilitas & Benefit Peserta
12 Juni 2025 s/d 15 Juni 2025
Tempat Pelatihan
Bekasi
Biaya Pelatihan
Rp 5,700,000 (Early Bird) H-7 Wajib Lunas
Rp 4,950,000 (Harga Normal) H+7 Wajib Lunas