Pelatihan Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Industri Migas ini dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi dalam mengawasi penerapan sistem K3 di lingkungan industri minyak dan gas bumi. Program ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan mengutamakan penerapan keselamatan, kesehatan kerja, serta perlindungan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku. Melalui pelatihan ini, peserta akan memahami secara menyeluruh tentang identifikasi potensi bahaya, pengendalian risiko kerja, penerapan prosedur keselamatan, serta tanggung jawab seorang pengawas K3 dalam memastikan seluruh kegiatan operasional migas berjalan aman, efisien, dan sesuai standar.
1. B.060018.003.02 | Melakukan Kerjasama Penanggulangan Keadaan Darurat di Industri Migas
2. B.060018.011.02 | Menerapkan Taktik dan Strategi Pemadaman Kebakaran di Industri Migas
3. B.060018.012.02 | Menerapkan Penempatan dan Penyebaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Tempat Kerja di Industri Migas
4. B.060018.013.02 | Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja di Industri Migas
5. B.060018.014.02 | Menerapkan Kegiatan Forcible Entry
6. B.060018.015.02 | Melaksanakan Pelaporan dan Pencatatan Kecelakaan Kerja di Industri Migas
7. B.060018.016.02 | Menerapkan Inspeksi K3 di Industri Migas
8. B.060018.024.02 | Melakukan Audit K3 di Industri Migas
Durasi Waktu
1. KTP
2. CV
3. Passphoto 3x4 (background merah)
4. Ijazah
5. Sertifikat Pelatihan (dari LenteraSafety)
Fasilitas & Benefit Peserta
Permintaan Penawaran — Jika perusahaan membutuhkan surat penawaran resmi terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Formulir Pendaftar — Jika Anda siap langsung mendaftarkan peserta.