Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, pengurus atau pengusaha berkewajiban untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di tempat kerja melalui pembentukan Unit Penanggulangan Kebakaran serta penyelenggaraan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Pelatihan gabungan Kelas D dan C ini bertujuan untuk membekali peserta dengan kemampuan dasar hingga lanjutan dalam menangani kebakaran di tempat kerja, termasuk penggunaan alat pemadam api ringan (APAR), manajemen unit pemadam kebakaran, serta pelaksanaan simulasi penanggulangan kebakaran secara terpadu.
Durasi Waktu
Fasilitas & Benefit Peserta
Modul Materi Training
Surat Keterangan Kelulusan Pelatihan dari LenteraSafety
Sertifikat dan Lisensi dari Kemenaker RI
Makan Siang & Snack Coffee Break
Training Kit (Kaos, Note, Pulpen)
Permintaan Penawaran — Jika perusahaan membutuhkan surat penawaran resmi terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Formulir Pendaftar — Jika Anda siap langsung mendaftarkan peserta.