Operator Rigger yang terlatih dan bersertifikat memiliki pengetahuan dan keterampilan mumpuni dalam mengidentifikasi potensi bahaya, menerapkan teknik pengikatan yang aman, serta memilih alat bantu angkat dan angkut yang tepat. Hal ini meminimalisir risiko kecelakaan kerja dan menjaga keselamatan seluruh personel di tempat kerja Berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang keselamatan dan prosedur kerja sebagai juru ikat atau rigger
Durasi Waktu
Modul Materi Training
Surat Keterangan Kelulusan Pelatihan dari LenteraSafety
Sertifikat dan Lisensi dari Kemenaker RI
Makan Siang & Snack Coffee Break
Training Kit (Kaos, Note, Pulpen)
10 Juni 2025 s/d 12 Juni 2025
Tempat Pelatihan
Bekasi
Biaya Pelatihan
Rp 4,350,000 (Early Bird) H-7 Wajib Lunas
Rp 4,350,000 (Harga Normal) H+7 Wajib Lunas