Loading...

Kesehatan Kerja - Petugas P3K di Tempat Kerja

Open

Kesehatan Kerja - Petugas P3K di Tempat Kerja

Tempat kerja merupakan tempat dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja serta adanya bahaya dari sumber bahaya yang memiliki risiko untuk terjadinya kecelakaan kerja, oleh karena itu perlu adanya pelaksanaan P3K yang didukung oleh petugas yang memiliki pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan P3K.

Pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan P3K di tempat kerja bagi pengusaha atau pengurus dan pekerja/buruh sangat penting sehingga kasus kecelakaan kerja dapat ditangani dengan baik dan resiko akibat kecelakaan kerja dapat ditekan.

Keterlambatan dalam mendapatkan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan kerja akan mengalami suatu kondisi buruk berupa kecacatan atau kematian.

Dasar Hukum yang di acu : 

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja
  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Tempat Kerja
  • Keputusan Dirjen, Kep 53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja

  1. Peraturan perundangan yang berkaitan dengan P3K 
  2. Dasar - dasar K3 
  3. Dasar - dasar Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) 
  4. Anatomi dan Faal tubuh manusia 
  5. Pedoman Penyedian Fasilitas P3K 
  6. Pertolongan pertama pada keadaan kejang, pajanan suhu lingkungan dan bahan kimia 
  7. Gangguan lokal (luka, pendarahan, luka bakar, patah tulang ) 
  8. Gangguan kesadaran dan tindakan pertolongannya 
  9. Gangguan pernafasan dan tindakan pertolongannya 
  10. Resusitasi jantung paru 
  11. Evakuasi Korban diruang Tertutup/terbatas 
  12. Ujian teori pre-test & post-test 
  13. Ujian Praktek

Durasi Waktu

  • Durasi Pelatihan : 3 Hari 
  • Waktu Pelatihan : Pukul 08.00 - 17.00

  1. Pendidikan Min. SLTA/Sederajat
  2. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) 
  3. Scan ijazah terakhir berwarna
  4. Scan E-KTP 
  5. Scan Surat keterangan kerja 
  6. Scan Surat Pakta Integritas sesuai format dan bermaterai

Fasilitas & Benefit Peserta

Modul Materi Training
Surat Keterangan Kelulusan Pelatihan dari LenteraSafety
Sertifikat dan Lisensi dari Kemenaker RI
Makan Siang & Snack Coffee Break
Training Kit (Kaos, Note, Pulpen)

Kelas Online disampaikan melalui platform video conference seperti Zoom, Microsoft Teams, Google Meet, dll.
Public Training akan diselenggarakan dengan minimal 10 peserta

11 Juni 2025 s/d 13 Juni 2025


Tempat Pelatihan

Bekasi


Biaya Pelatihan

Rp 5,550,000 (Early Bird) H-7 Wajib Lunas

Rp 5,550,000 (Harga Normal) H+7 Wajib Lunas

Membutuhkan in-house training? Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi
permintaan proposal in-house.
DOWNLOAD SILABUS