Adalah seorang profesional yang terlatih dalam memanipulasi dan mengangkat benda - benda berat dengan menggunakan peralatan khusus seperti tali, rantai, sling, dan peralatan pengangkat lainnya. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa beban yang diangkat atau dipindahkan dapat dilakukan dengan aman, baik untuk barang yang diangkat maupun untuk lingkungan sekitarnya serta pekerjaanya. (Permenaker RI No. 08 Tahun 2020).
Tujuan pembinaan K3 Petugas Juru Ikat adalah untuk mengurangi angka kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh kurangnya kemampuan/pengetahuan teknis operator dalam mengoperasikan Crane, serta terpenuhinya penerapan regulasi di Bidang K3.
*Catatan
Sesuai ketentuan pelaksanaan sertifikasi, persyaratan peserta wajib tersubmit ke aplikasi TemanK3 max H-7 sebelum pelaksanaan, sehingga pendaftaran peserta terakhir H-8