Pelatihan Auditor SMK3 ini adalah program KEMNAKER untuk mempersiapkan Auditor di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan. Di era modern ini, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi perhatian utama bagi setiap perusahaan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Permenaker Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Tujuan pelatihan Auditor Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3) Sertifikasi KEMNAKER adalah meningkatkan kompetensi peserta dalam mengaudit SMK3, memahami regulasi dan standar SMK3, serta mampu mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas sistem manajemen keselamatan kerja di perusahaan.
Durasi Waktu
Fasilitas & Benefit Peserta
02 Juni 2025 s/d 06 Juni 2025
Tempat Pelatihan
Bekasi
Biaya Pelatihan
Rp 6,000,000 (Early Bird) H-7 Wajib Lunas
Rp 6,000,000 (Harga Normal) H+7 Wajib Lunas