Memuat...
Berita

In House Training Awareness SMK3 PP No. 50 Tahun 2012 - PT Inoac Polytechno Indonesia

Bima 09 Oktober 2026 3 menit baca

Beranda » Berita & Artikel » Detail Artikel

LenteraSafety Selenggarakan Training Awareness SMK3 PP No. 50 Tahun 2012 untuk 20 Peserta PT Inoac Polytechno Indonesia di Tangerang

Tangerang, September 2026 – LenteraSafety kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran keselamatan kerja melalui penyelenggaraan Training Awareness Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) PP No. 50 Tahun 2012 bagi 20 peserta dari PT Inoac Polytechno Indonesia (Cikupa Plant), Tangerang. Kegiatan yang dilaksanakan pada 30 September 2026 ini bertujuan memperkuat pemahaman peserta mengenai penerapan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dalam aktivitas operasional perusahaan.

Pelatihan ini menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif, khususnya pada sektor industri manufaktur. Melalui kegiatan tersebut, peserta dibekali pengetahuan mengenai kebijakan K3, identifikasi bahaya, pengendalian risiko, serta tanggung jawab setiap pihak dalam penerapan SMK3 secara berkelanjutan.

Training Awareness SMK3 Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012

Penyelenggaraan Training Awareness SMK3 mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3.

PP Nomor 50 Tahun 2012 mengatur kewajiban penerapan SMK3 bagi perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi.

Melalui pembinaan ini, peserta diharapkan memahami prinsip dasar penerapan SMK3 sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan peningkatan kinerja keselamatan perusahaan.

Materi Training Awareness SMK3 PP No. 50 Tahun 2012

Selama pelaksanaan pelatihan, peserta mendapatkan pembekalan materi yang mencakup berbagai aspek penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, antara lain:

  1. Kebijakan K3 dan dasar-dasar keselamatan serta kesehatan kerja.

  2. Peraturan perundang-undangan K3 dan penerapan PP Nomor 50 Tahun 2012.

  3. Konsep, tujuan, manfaat, dan prinsip dasar penerapan SMK3.

  4. Lima prinsip utama SMK3, meliputi penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta peninjauan dan peningkatan kinerja K3.

  5. Identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko (IBPR).

  6. Penyusunan sasaran, program, dan perencanaan K3.

  7. Struktur organisasi, tanggung jawab, kompetensi, dan komunikasi K3.

  8. Pengendalian operasional, prosedur kerja aman, dan kesiapsiagaan tanggap darurat.

  9. Pelaporan dan investigasi kecelakaan kerja serta tindakan perbaikan.

  10. Dokumentasi, pengukuran kinerja, inspeksi, dan pemantauan K3.

  11. Pengenalan audit SMK3 berdasarkan Permenaker Nomor 26 Tahun 2014.

  12. Evaluasi penerapan SMK3 dan peningkatan berkelanjutan.

Materi tersebut diharapkan membantu peserta memahami hubungan antara sistem manajemen, kepatuhan regulasi, dan pelaksanaan keselamatan kerja dalam aktivitas operasional sehari-hari.

Memperkuat Budaya Keselamatan Kerja di Industri Manufaktur

Partisipasi 20 peserta PT Inoac Polytechno Indonesia (Cikupa Plant) mencerminkan perhatian perusahaan terhadap penguatan budaya K3 dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), LenteraSafety berkomitmen menghadirkan program pelatihan yang relevan dengan kebutuhan industri dan perkembangan regulasi keselamatan kerja.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu berpartisipasi aktif dalam penerapan SMK3, meningkatkan kepedulian terhadap potensi bahaya, serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.

Informasi Training Awareness SMK3 LenteraSafety

LenteraSafety menyediakan program Public Training dan In-House Training Awareness SMK3 PP No. 50 Tahun 2012 bagi perusahaan yang ingin meningkatkan pemahaman tenaga kerja terhadap penerapan sistem manajemen K3.

Informasi selengkapnya mengenai jadwal, materi, dan pendaftaran pelatihan dapat diperoleh melalui website resmi:

https://lenterasafety.co.id

LenteraSafety – Certified First, Competent Always.

#SalamKompeten

Bagikan
B
Ditulis oleh
Bima
0%