Operator Pesawat Tanur di perusahaan diharapkan dapat mengoperasikan pesawat tanur di Perusahaan. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No.38 Tahun 2016 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.
Pelatihan ini untuk mempersiapkan dan menghasilkan operator Pesawat Tanur yang berwenang mengoperasikan Tanur sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas sama dengan atau lebih besar dari 50 ton serta mengawasi dan membimbing kegiatan Operator Tanur Kelas II.
Durasi Waktu
Fasilitas & Benefit Peserta
Modul Materi Training
Surat Keterangan Kelulusan Pelatihan dari LenteraSafety
Sertifikat dan Lisensi dari Kemenaker RI
Makan Siang & Snack Coffee Break
Training Kit (Kaos, Note, Pulpen)
23 Juni 2025 s/d 30 Juni 2025
Tempat Pelatihan
Bekasi
Biaya Pelatihan
Rp 6,050,000 (Early Bird) H-7 Wajib Lunas
Rp 6,050,000 (Harga Normal) H+7 Wajib Lunas