Loading...

Kemnaker - Ahli K3 Umum

Open

Kemnaker - Ahli K3 Umum

Setiap hari kerja di seluruh Indonesia terjadi kecelakaan kerja, bahkan angka kecelakaan terakhir cenderung naik. Sebagaimana  kita  ketahui,  kecelakaan  kerja  akan mengakibatkan  kerugian  berupa  kerusakan  properti  atau  kerusakan peralatan, serta hilangnya produktivitas, namun perlu kita sadari pula bahwa  kejadian  meninggal  dan  sakit  akibat  kerja  justru  memerlukan biaya lebih besar yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Sertifikasi Kemnaker dengan Ahli K3 Umum (AK3U) sangat dibutuhkan personil maupun perusahaan.

Permenaker no. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. “Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum. “Ahli K3 adalah tenaga kerja teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk Mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja”

  1. Kebijakan K3 Nasional
  2. UU No.1 tahun 1970
  3. Prinsip –Prinsip Dasar K3
  4. P2K3
  5. Kelembagaan dan Keahlian K3
  6. Pengawasan K3 PenanggulanganKebakaran
  7. Pengawasan K3 Listrik
  8. Pengawasan K3 PesawatUap
  9. K3 BejanaTekan
  10. Pengawasan K3 Mekanik
  11. Pengawasan K3 KonstruksiBangunan
  12. Pengawasan K3 KesehatanKerja
  13. Pengawasan K3 Bahan Kimia Berbahaya
  14. Pengawasan K3 LingkunganKerja
  15. Sistem Manajemen K3 (SMK3)
  16. Audit SMK3
  17. Manajemen Resiko
  18. Analisa Kecelakaan
  19. Analisa Laporan dan Statistik Kecelakaan
  20. Praktek Plan Visit /Kunjungan Lapangan/PKL
  21. Post –Test

Durasi Waktu

  • Durasi Pelatihan : 12 Hari 
  • Waktu Pelatihan : Pukul 08.00 - 17.00

  1. Berpendidikan minimal D3/S1
  2. Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan minimal 2 tahun
  3. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) 
  4. Scan ijazah terakhir berwarna
  5. Scan E-KTP 
  6. Scan Surat keterangan kerja 
  7. Scan Surat Pakta Integritas sesuai format dan bermaterai

Fasilitas & Benefit Peserta

  • Modul Materi Training
  • Surat Keterangan Kelulusan Pelatihan
  • Sertifikat dan Lisensi dari Kemenaker RI
  • Makan Siang & Snack Coffee Break
  • Training Kit (Kaos, Note, Pulpen)

Kelas Online disampaikan melalui platform video conference seperti Zoom, Microsoft Teams, Google Meet, dll.
Public Training akan diselenggarakan dengan minimal 10 peserta

02 Juni 2025 s/d 14 Juni 2025


Tempat Pelatihan

Bekasi


Biaya Pelatihan

Rp 7,000,000 (Early Bird) H-7 Wajib Lunas

Rp 7,000,000 (Harga Normal) H+7 Wajib Lunas

Membutuhkan in-house training? Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi
permintaan proposal in-house.
DOWNLOAD SILABUS