Setiap hari kerja di seluruh Indonesia terjadi kecelakaan kerja, bahkan angka kecelakaan terakhir cenderung naik. Sebagaimana kita ketahui, kecelakaan kerja akan mengakibatkan kerugian berupa kerusakan properti atau kerusakan peralatan, serta hilangnya produktivitas, namun perlu kita sadari pula bahwa kejadian meninggal dan sakit akibat kerja justru memerlukan biaya lebih besar yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Sertifikasi Kemnaker dengan Ahli K3 Umum (AK3U) sangat dibutuhkan personil maupun perusahaan.
Permenaker no. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. “Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum. “Ahli K3 adalah tenaga kerja teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk Mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja”
Durasi Waktu
Fasilitas & Benefit Peserta
02 Juni 2025 s/d 14 Juni 2025
Tempat Pelatihan
Bekasi
Biaya Pelatihan
Rp 7,000,000 (Early Bird) H-7 Wajib Lunas
Rp 7,000,000 (Harga Normal) H+7 Wajib Lunas