Pelatihan kompetensi Teknisi dan Petugas K3 di ruang terbatas merupakan program kerjasama penyelenggara dan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah Peraturan Menaker NO 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas.
Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya. Sertifikasi Kemnaker dengan Confined Space (Ruang Terbatas) sangat dibutuhkan personil maupun perusahaan
Durasi Waktu
Fasilitas & Benefit Peserta
07 Juli 2025 s/d 11 Juli 2025
Tempat Pelatihan
Bekasi
Biaya Pelatihan
Rp 7,550,000 (Early Bird) H-7 Wajib Lunas
Rp 7,550,000 (Harga Normal) H+7 Wajib Lunas