Tempat kerja merupakan tempat dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja serta adanya bahaya dari sumber bahaya yang memiliki risiko untuk terjadinya kecelakaan kerja, oleh karena itu perlu adanya pelaksanaan P3K yang didukung oleh petugas yang memiliki pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan P3K.
Pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan P3K di tempat kerja bagi pengusaha atau pengurus dan pekerja/buruh sangat penting sehingga kasus kecelakaan kerja dapat ditangani dengan baik dan resiko akibat kecelakaan kerja dapat ditekan.
Keterlambatan dalam mendapatkan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan kerja akan mengalami suatu kondisi buruk berupa kecacatan atau kematian.
Dasar Hukum yang di acu :
Durasi Waktu
Fasilitas & Benefit Peserta
Modul Materi Training
Surat Keterangan Kelulusan Pelatihan dari LenteraSafety
Sertifikat dan Lisensi dari Kemenaker RI
Makan Siang & Snack Coffee Break
Training Kit (Kaos, Note, Pulpen)
24 Juni 2025 s/d 26 Juni 2025
Tempat Pelatihan
Bekasi
Biaya Pelatihan
Rp 5,550,000 (Early Bird) H-7 Wajib Lunas
Rp 5,550,000 (Harga Normal) H+7 Wajib Lunas