Operator Overhead Crane adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan miliki keterampilan khusus dalam pengoperasian Pesawat Angkat dan Angkut. Operator Overhead Crane kelas II memiliki wewenang untuk mengoperasikan Overhead Crane dengan kapasitas sampai dengan >60 Ton dan <100 Ton. (Permenaker RI No. 08 Tahun 2020). Tujuan Pembinaan K3 Operator Overhead Crane adalah untuk mengurangi angka kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh kurangnya kemampuan/pengetahuan teknis operator dalam emngoprasikan Overhead Crane, serta terpenuhinya penerapan regulasi di bidang K3
*Catatan
Sesuai ketentuan pelaksanaan sertifikasi, persyaratan peserta wajib tersubmit ke aplikasi TemanK3 max H-7 sebelum pelaksanaan, sehingga pendaftaran peserta terakhir H-8