Pelatihan Teknisi K3 Listrik ditujukan bagi para teknisi listrik yang terlibat dalam perencanaan, instalasi dan pemeliharaan bidang kelistrikan. Pelatihan Teknisi K3 Listrik sangat penting karena bekerja dengan instalasi listrik melibatkan risiko tinggi terhadap kecelakaan dan cedera. mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja “Mengatur kewajiban penerapan K3 di tempat kerja, termasuk keselamatan dalam pekerjaan yang berkaitan dengan listrik”. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang isinya Mengatur sistem manajemen K3 yang mencakup upaya pencegahan kecelakaan kerja, termasuk pelatihan bagi pekerja yang terlibat dalam pekerjaan listrik.
Maka dari itu tujuan Pelatihan ini akan memberikan pemahaman kepada peserta dengan pengetahuan lebih lengkap untuk melakukan identifikasi, evaluasi, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di bidang Listrik.
Durasi Waktu
Fasilitas & Benefit Peserta
16 Juni 2025 s/d 21 Juni 2025
Tempat Pelatihan
Bekasi
Biaya Pelatihan
Rp 8,250,000 (Early Bird) H-7 Wajib Lunas
Rp 8,250,000 (Harga Normal) H+7 Wajib Lunas