Nyawa pekerja sangat berharga. Undang-undang RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur dan mengisyaratkan pada BAB V terkait Pelatihan Kerja bagi tenaga kerja yang berada pada bangunan tinggi dan penuh resiko kerja sangat diperlukan. Selain itu, pelatihan ini juga telah diatur dalam permenaker No. 9 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan Pada Ketinggian. Dimana pekerja dibagi menjadi dua jenis yaitu TKPK (Tenaga kerja pada ketinggian) dan TKBT (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi).
Perusahaan maupun pengusaha harus mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di lingkungan kerja ketinggian sehingga resiko kecelakaan kerja menjadi lebih kecil. Dengan mengikuti pelatihan TKPK 1 ini kamu akan diajarkan banyak materi dan praktek yang bisa menambah skill bidang Bekerja di ketinggian.
Durasi Waktu
Fasilitas & Benefit Peserta
Modul Materi Training
Surat Keterangan Kelulusan Pelatihan dari LenteraSafety
Sertifikat dan Lisensi dari Kemenaker RI
Makan Siang & Snack Coffee Break
Training Kit (Kaos, Note, Pulpen)
16 Juni 2025 s/d 18 Juni 2025
Tempat Pelatihan
Bekasi
Biaya Pelatihan
Rp 7,550,000 (Early Bird) H-7 Wajib Lunas
Rp 7,550,000 (Harga Normal) H+7 Wajib Lunas