Bekerja di dalam ruang terbatas mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Oleh karenanya diperlukan aturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki ruang terbatas dan persyaratan ataupun prosedur untuk memasuki dan bekerja di dalam ruang terbatas.
Tujuannya agar mampu bekerja secara aman di ruang terbatas dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.
Durasi Waktu
Fasilitas & Benefit Peserta
02 Juli 2025 s/d 04 Juli 2025
Tempat Pelatihan
Bekasi
Biaya Pelatihan
Rp 4,950,000 (Early Bird) H-7 Wajib Lunas
Rp 4,950,000 (Harga Normal) H+7 Wajib Lunas