Dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat uap di industri, akan berdampak pula kepada peningkatan resiko bahaya, oleh karena itu perlu dilakukan penanganan secara aman, efektif, efisien dan menyeluruh melalui pengoperasioan dan pemeriksaan dan pengujian teknis keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini bersadarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Undang-Undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3), UU No. 1 tahun 1970 dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang pesawat uap yaitu Kep Menaker No: Per.01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap, kualifikas operator boiler terdiri dari 2 kelas yaitu :
1. Operator Kelas I (pesawat uap kapasitas > 10 ton)
2. Operator Kelas 2 (pesawat uap kapasitas < 10 ton)
Durasi Waktu
Fasilitas & Benefit Peserta
Modul Materi Training
Surat Keterangan Kelulusan Pelatihan dari LenteraSafety
Sertifikat dan Lisensi dari Kemenaker RI
Makan Siang & Snack Coffee Break
Training Kit (Kaos, Note, Pulpen)
16 Juni 2025 s/d 21 Juni 2025
Tempat Pelatihan
Bekasi
Biaya Pelatihan
Rp 7,500,000 (Early Bird) H-7 Wajib Lunas
Rp 7,500,000 (Harga Normal) H+7 Wajib Lunas